KABARINDO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pihak terkait agar menyita aset terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan untuk membayar restitusi kepada korban.
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (23/2/2022).
Edwin menjelaskan bahwa cara untuk membayar restitusi korban adalah dengan membubarkan yayasan pendidikan milik Herry dan kemudian disita dan dijual.
Menurutnya, penyitaan itu seharusnya dilakukan sejak awal agar restitusi bisa segera dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban.
BACA JUGA: Setelah Shayne Pattynama, Ini Pemain Keturunan Incaran Shin Tae-Yong
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di yayasan pendidikan miliknya.
Dibebankan ke KPPPA
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim PN Bandung juga meminta restitusi untuk korban sebesar Rp331 juta.
Namun, pembayaran restitusi itu dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) juga diminta untuk merawat anak-anak para korban Herry.
LPSK menilai bahwa vonis hakim terkait pembebanan restitusi terhadap KPPPA kurang tepat.
"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme," ujarnya.
Sumber/Foto: Antara