Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Laksda Kresno Buntoro Ajukan Gugatan ke MA Agar Usia Pensiun TNI Menjadi 60 Tahun

Laksda Kresno Buntoro Ajukan Gugatan ke MA Agar Usia Pensiun TNI Menjadi 60 Tahun

Hukum & Politik | Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:11 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Laksda Kresno Buntoro Ajukan Gugatan ke MA Agar Usia  Pensiun TNI  Menjadi 60 Tahun

KABARINDO, JAKARTA - Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro bersama lima orang lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Melansir situs resmi MK, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda Kresno Buntoro yang merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Kuasa Hukum Pemohon yakni Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan bahwa, berdasarkan perkembangan yang terjadi, belum ada pembahasan tentang revisi UU TNI di DPR.

"Sementara dari TNI tentunya sejak putusan itu sudah merekomendasikan pasti. Cuma karena tidak adanya political will dari pembentuk UU ya kita mengajukan permohonan ini," kata Viktor saat dihubungi Jumat (18/8/2023).

Viktor pun mencontohkan perkembangan yang terjadi di MK, seperti perkara 112 Nurul Ghufron yang seharusnya masuk ke open legal policy. Namun MK justru mengambil peran.

"Artinya dalam kondisi-kondisi tertentu yang menimbulkan diskriminasi, karena ini kan terkait dengan persamaan di hadapan hukum ya, itu kan juga suda ada perkembangan-perkembangan baru," katanya.

Beberapa putusan yang memungkinkan open legal policy itu diambilalih oleh MK ketika memang secara politik pembentuk UU itu sudah tidak memiliki political will," sambungnya.

Sebagai informasi, MK sempat menolak permohonan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI pada Selasa (29/3/2022) lalu. Hal itu sebagaimana keputusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang atas pendapat Mahkamah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER