KABARINDO, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial angkat bicara terkait keputusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Begini, KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
KY juga sangat memahami bahaa keputusan tersebut akan menimbulkan gejolak pertentangan bagi masyarakat. Apalagi menurutnya, putusan oleh Majelis Hakim tersebut berhembus disaat menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," terangnya.
Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum, apabila para pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," tambahnya.
Ia pun meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," paparnya.