Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hukum & Politik | 14 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah tahun 2023-2034 oleh Kementerian Agama.

Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi pasa Jumat, 9 Januari 2026.

"Benar," kata Fitroh singkat. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji," kata Budi.

KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut Cholil pada Selasa, 16 Desember 2025. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam.

Saat itu, penyidik KPK mendalami hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Sementara itu, tak banyak yang disampaikan Yaqut kepada wartawan usai diperiksa. Ia menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik KPK.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut.

Diketahui, perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER