Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Suap!

KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Suap!

Hukum & Politik | Kamis, 8 Desember 2022 | 20:05 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Suap!

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS), hari ini. Gazalba Saleh merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Gazalba dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Gazalba Saleh untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sementara Gazalba Saleh, baru ditahan pada hari ini karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya.

Adapun, penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER