Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPK sSta Dokumen Aliran Uang dari 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS

KPK sSta Dokumen Aliran Uang dari 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS

Hukum & Politik | Rabu, 4 Juni 2025 | 05:44 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK sSta Dokumen Aliran Uang dari 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen aliran uang usai menggeledah dua kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA), dan satu rumah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (27/5).

“Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di Jabodetabek terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa tiga lokasi tersebut adalah PT DU di Jakarta Selatan, PT LIS di Jakarta Timur, dan rumah PNS Kemenaker di Jakarta Selatan.

Budi mengatakan bahwa penyidik menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya usai menggeledah PT DU.

Untuk penggeledahan di PT LIS, penyidik menyita data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Sementara dari penggeledahan di rumah PNS Kemenaker, penyidik menyita dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA.

“Penyidik juga mengamankan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Budi menambahkan.

KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

KPK mulanya menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER