KABARINDO, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006—2011 kepada PT Pertamina (Persero).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno menjelaskan langkah tersebut tidak hanya melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk nyata penerapan asas keadilan kepastian hukum dan kebermanfaatan.
“Hakim dan JPU (jaksa penuntut umum) sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Mungki dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000, atau sekitar Rp27,6 miliar.
Rinciannya terdiri atas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh bernilai Rp12,09 miliar, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar, stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar, dan empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Sementara itu, SVP Asset Management Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan bahwa aset tersebut akan dikelola dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.
Source: ANTARA





