Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Pasal yang Menjeratnya!

KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Hukum & Politik | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 05:07 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Pasal yang Menjeratnya!

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan terlebih dahulu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya diyakini melakukan tindak pidana korupsi.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Alex menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap politikus Partai NasDem, yakni pasal TPPU.

"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER