Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe

KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe

Hukum & Politik | Selasa, 31 Januari 2023 | 05:44 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe

KABARINDO, JAKARTA - Masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Hal itu lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan waktu guna memperkuat alat bukti.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).

Saat ini Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ali memastikan, KPK memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama ditahan.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Sebelumnya, penahanan Lukas sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak 17 Januari 2023 karena kondisi kesehatannya.

Dari hasil pemeriksaan RSPAD, Lukas telah sembuh usai dirawat 4 hari. Karena itu, Lukas kembali menjalani penahanan.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Ia ditetapkan tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Rijatono sebagai pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu lantaran perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Setidaknya, ada 3 proyek di Papua senilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka.

Ketiga proyek tersebut adalah proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar; serta proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER