KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini, Nadih Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Selain Nadih, KPK juga meminta keterangan dari tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, dan PNS Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reynaldi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan total sembilan tersangka terkait dengan kasus tersebut pada Kamis (6/1/2022).
Adapun rincian dari sembilan tersangka itu antara lain Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Lima orang itu diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan si pemberi suap antara lain Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Kronologi dari kasus dugaan korupsi sendiri itu bermula ketika Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
BACA JUGA:
GoTix dan Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Sentra Vaksinasi Booster di Senayan Park
Dalam proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga langsung memilih para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu.
Kemudian sebagai komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Rahmat Effendi juga diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Tak hanya itu, Rahmad Effendi juga didiga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan proyek tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara