Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Musi Banyuasin

KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Musi Banyuasin

Hukum & Politik | Rabu, 8 Desember 2021 | 13:41 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Musi Banyuasin

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi, Eliza Alex Noerdin, terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan putranya, yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) di Jakarta.

KPK memeriksa Eliza selaku istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Pemeriksaan itu terkait  dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang melibatkan Dodi Reza Alex Noerdin..

"Eliza Alex Noerdin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/12/2021).

Tak hanya Eliza, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni ajudan Bupati Musi Banyuasin, Mursyid.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk 'fee' proyek untuk tersangka DRA dan kawan-kawan," ucap Ali.

Kronologi Penangkapan Dodi Alex Noerdin

Sebelumnya, KPK menangkap Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta lewat kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021).

Dalam penangkapan tersebut KPK juga turut mengamankan uang Rp1,5 miliar yang ada pada Mursyid.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

KPK menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi ketika Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melancarkan proyek tersebut, Dodi diduga memerintahkan Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Adapun paket proyek Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dimenangkan oleh perusahaan swasta milik Suhandy.

Dodi diduga akan menerima "fee" sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy terkait empat proyek tersebut.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Sumber berita: Antara

Foto: Istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER