KABARINDO, JAKARTA - Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur (Jatim), Abdul Rachman (AR) diduga menerima suap sebesar Rp895 juta terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker).
Mulanya, Abdul meminta Rp1 miliar ke Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC) sekaligus PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP), Tri Atmoko (TA), yang merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Soker.
Uang Rp1 miliar yang diminta Abdul tersebut untuk mengurus sekaligus menyetujui restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran yang diajukan JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 miliar ke KPP Pare, Jatim
"Di mana, dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Terkait pemberian uang, kata Asep, Abdul memperkenalkan orang kepercayaannya bernama Suheri (SHR) kepada Tri Atmoko. Kemudian, terjadi penyerahan uang dari Tri Atmoko untuk Abdul melalui Suheri di Jakarta.
Awalnya, Abdul sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko untuk menyerahkan uang Rp895 juta melalui Suheri di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Namun, hal itu tak terlaksana. Penyerahan uang akhirnya berlangsung di tepi jalan dekat Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," pungkasnya.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Abdul Rachman, Tri Atmoko, dan Suheri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.