KABARINDO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat selama 40 hari. Itong dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya. Selain Itong, dua tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) juga diperpanjang masa penahanannya. "Memperpanjang masa penahanan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari ke depan. Penahanan ini terhitung sejak 9 Februari sampai 20 Maret 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
Ali menambahkan, Itong Isnaeni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Hendro Kasiono ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan Hamdan di Polres Jakarta Timur. Adapun alasan perpanjangan masa penahanan para tersangka karena KPK masih memerlukan sejumlah keteragan saksi maupun terus memperkuat alat bukti. "Masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik," katanya. Diketahui, Itong Isnaeni bersama tersangka lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta yang rencananya akan diberikan kepada Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Sumber/foto: viva,co,id