Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPK Bongkar Andanya Kasus Pungli oleh Petugas di Rutan KPK hingga Pelecehan Seksual

KPK Bongkar Andanya Kasus Pungli oleh Petugas di Rutan KPK hingga Pelecehan Seksual

Hukum & Politik | Minggu, 25 Juni 2023 | 08:12 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK Bongkar Andanya Kasus Pungli oleh Petugas di Rutan  KPK hingga Pelecehan Seksual

KABARINDO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dua kasus yang melibatkan petugas rumah tahanan (rutan) KPK, belakangan ini. Pertama, kasus asusila oknum petugas rutan KPK terhadap istri tahanan tersangka kasus korupsi. Kedua, kasus pungutan liar (pungli) Rp4 miliar.

Anggota dewan pengawas (dewas) KPK, Albertina Ho menekankan, perbuatan asusila dan dugaan pungli yang melibatkan oknum petugas rutan KPK merupakan dua kasus berbeda.

Albertina kembali menegaskan, bahwa kasus asusila dan temuan adanya pungli di rutan KPK tidak saling berkaitan.

"Dua kasus yang berbeda dan tidak ada hubungannya," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (25/6/2023).

Awalnya, dewas KPK mengungkap temuan adanya dugaan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengantongi informasi bahwa pungli di rutan KPK berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas ke tahanan. Tahanan KPK diduga menyuap oknum petugas rutan agar dapat keringanan bisa menggunakan handphone.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.

Dewas mengklaim dugaan pungli di rutan KPK tersebut merupakan hasil temuan pihaknya. Namun, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak percaya pungli di rutan lembaga antirasuah merupakan hasil temuan Dewas KPK.

Berdasarkan informasi yang dikantongi Novel, temuan pungli di rutan KPK berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan tersangka kasus korupsi. Dari situlah kemudian terbongkar adanya kasus lain di rutan KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan asusila petugas rutan.

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, 23 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.

"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.

Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh dewas.

Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," tutup Ali.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER