Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPI Minta MNC Group Hentikan Tayangan Berbau Kampanye

KPI Minta MNC Group Hentikan Tayangan Berbau Kampanye

Hukum & Politik | Rabu, 14 Februari 2024 | 10:15 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
KPI Minta MNC Group Hentikan Tayangan Berbau Kampanye

KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan konten siaran yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon presiden, partai politik, atau pun calon anggota legislatif yang berkompetisi dalam Pemilu 2024. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, aturan dalam regulasi penyiaran secara tegas melarang lembaga penyiaran bersikap partisan. “Netralitas lembaga penyiaran telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, termasuk juga larangan tentang pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok” ujarnya. 

Secara khusus KPI meminta pada GTV menghentikan siaran film Cinta Tapi Cinta yang dinilai sebagai bentuk kampanye terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. “KPI minta GTV menghentikan tayangan tersebut dan untuk televisi lain yang merupakan bagian dari MNC Group, kami minta tidak ikut menayangkan,” tegas Ubaidillah. Hal ini untuk menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

KPI sudah melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu, untuk mengantisipasi munculnya segala bentuk pelanggaran, termasuk dalam hal siaran di televisi dan radio yang melanggar ketentuan. Dalam Gugus Tugas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, setiap pelanggaran terkait penyiaran Pemilu akan diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Artinya, jika terjadi pelanggaran tersebut, KPI akan memberi tindakan pada lembaga penyiaran, sedangkan penyelenggara pemilu akan menjatuhkan sanksi pada peserta Pemilu, baik itu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau pun partai politik dan calon anggota legislatif,” tegas Ubaidillah. 

Hal ini disampaikan Ketua KPI, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, (14/2), dalam rangka mengantisipasi usaha mempengaruhi pilihan politik publik, lewat konten siaran. Ubaidillah meminta, lembaga penyiaran menghormati proses demokrasi yang tengah berlangsung, dengan tetap menjaga netralitas konten siaran di Hari H. KPI telah menyiagakan tim pemantauan langsung, guna memastikan tidak ada pelanggaran siaran di televisi dan radio pada hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Rilis dari KPI Pusat


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER