Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Korupsi proyek Satelit di Kemhan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Korupsi proyek Satelit di Kemhan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Hukum & Politik | 12 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Korupsi proyek Satelit di Kemhan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

KABARINDO, JAKARTA - Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi koneksitas dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tersangka pertama adalah seorang purnawirawan TNI berinisial L.

“Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya.

Tersangka berikutnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) selaku perantara dan GK selaku CEO Navayo International AG.

Kapuspenkum mengatakan tersangka L selaku PPK di Kemhan bersama tersangka GK selaku CEO Navayo menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.

Akan tetapi, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

Adapun Kejagung akan menggelar konferensi pers pada pukul 23.00 WIB untuk memaparkan lebih detail mengenai penetapan ketiga tersangka tersebut.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER