Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kontaminasi Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Tegaskan Tidak Ganggu Rantai Pasok Nasional

Kontaminasi Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Tegaskan Tidak Ganggu Rantai Pasok Nasional

Hukum & Politik | 1 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Tegaskan Tidak Ganggu Rantai Pasok Nasional

KABARINDO, JAKARTA - Maraknya Pemberitaan terkait radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, Nyatanya memantik respon banyak pihak.

Kendati Pemerintah telah menetapkan wilayah Cikande sebagai daerah terpapar radiasi radionuklidal CS-137, namun kejadian ini tentu banyak mengundang tanya.

Dengan kejadian ini,Seorang peneliti peneliti Engineer dari Institut Pasteur Angga Perima sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini  kementrian Perdagangan (kemendag) dalam berusaha mengatasi adanya temuan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada sampel udang beku yang siap ekspor. 

Meski demikian, Angga memberikan masukan dari penyampaian Mentri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk kadar cesium 137 dalam udang Cikande yang  masih  berada 68 begel per kilogram dimana jauh dibawah standar permenkes RI 1031/2011 yaitu 500 begel per kilogram. 

Menurut Angga,ada baiknya untuk menghindari pertanyaan awam dimasyarakat apakah dengan 
makan 8 kg udang dengan kadar 68 begel per kilogram akan menjadi 544 begel per kilogram. 

Maka perlu disampaikan bahwa perhitungannya tidak sesederhana itu rumusnya adalah dosis cesium 137 dibagi dengan konsentrasi dan koefesien dosis.
 " Jadi dengan  mengacu pada rumus tersebut kadar berbahaya yang dikomsumsi adalah apabila makan sekitar 1100 kg udang dengan kadar 98 begel per kilogram.  Jadi untuk seseorang dengan makan  1100 kg udang bahkan pertahun itu hampir mustahil.  Jadi  ini sangat penting disampaikan kemasyarakat untuk menenangkan masyarakat mengenai kadar cesium 137 dalam udang di Cikande masih dalam batas wajar," ujarnya.

Hal kedua yang dapat  saya sampaikan adalah pemeriksaan cesium 137 dalam semua produk hasil pertanian dan perikanan di daerah Cikande setelah di dapat hasilnya pemerintah dapat menyampaikan hasil tersebut ke masyarakat dan pemerintah dapat memberikan solusi terbaik berdasarkan hasil pengukuran dilapangan. 

Hal terakhir yang  tidak kalah penting adalah pemetaan wilayah yang  terpapar cesium 137 dimana dibutuhkan pengukuran disetiap titik didaerah tersebut agar dapat diketahui pencemaran sudah mencapai tititk dimana saja dan perlunya penyuluhan dan tindakan sesuai kebijakan dan hukum pemerintah.

Kepada masyakat apabila ada masyarakat yang beraktifitas didaerah yang  penvecemarannya sudah sangat tinggi .
" Akhir kata semoga hal ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah dan saya berharap masalah ini bisa teratasi dengan segera," paparnya. 

Seperti diberitakan, 
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi adanya temuan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada sampel udang beku yang siap ekspor. 

Bersamaan dengan itu, Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan sebagian wilayah Cikande, Serang, Banten, sebagai 'Daerah Terpapar Radioaktif' menyusul insiden kebocoran zat radioaktif yang terdeteksi di sana.

Produk udang beku asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat belakang menjadi perbincangan publik setelah diduga terkontaminasi oleh zat radioaktif.

Disebutkan bahwa produk udang beku tersebut mengandung zat Cs-137. Akibatnya, produk udang beku tersebut ditolak oleh badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat.

Atas peristiwa tersebut, pemerintah Indonesia kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Beresiko Terdampak untuk menelusuri akar permasalahan itu.

Terkini, melalui Satgas tersebut telah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi.

Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa 30 September 2025.

Menko bidang Pangan itu menegaskan bahwa kasus pencemaran Cesium-137 (Cs-137) hanya terjadi di kawasan industri Cikande dan tidak berhubungan dengan rantai pasok nasional maupun ekspor.

“Produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan terbebas pencemaran zat radioaktif tersebut,” ujar Zulhas.

Berdasarkan investigasi Satgas, sumber pencemaran berasal dari bubuk besi bekas (scrap) impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137

Bubuk tersebut sempat disimpan dalam kontainer pengiriman. Ketika kontainer digunakan kembali untuk memuat produk lain, risiko kontaminasi bisa terjadi.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER