Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Komnas HAM Yakin Ada Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Yakin Ada Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

Hukum & Politik | Senin, 7 Februari 2022 | 22:07 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Komnas HAM Yakin Ada Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa ada tindakan kekerasan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan sampai alat kekerasan nya," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022)..

Anam juga mengungkap bahwa korban yang tewas di dalam kerangkeng itu lebih dari tiga orang.

Saat ini, Komnas HAM terus menyelidiki terkait jumlah pasti dari korban tewas di kerangkeng tersebut.

"Sebenarnya angka tiga itu angka Sabtu kemarin itu yang kami bilang lebih dari satu dan saat ini, kami sedang mendalami lagi karena potensial juga nambah," ucap Anam.

Adapun Anam menjelaskan bahwa kerangkeng itu tercatat dihuni oleh sekitar 52 orang. 

BACA JUGA:

Kemenhub: WNA-WNI Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri Tidak Bisa Naik Dari Bandara Soetta

"At the moment saat itu ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat," ucap Anam.

Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Adapun saat ini, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan tersebut dari kasus korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara., bukan kasus kerangkeng tersebut.

Atas kasus tersebut, Terbit Rencana Perangin Angin bisa dijerat sebagai tersangka meskipun saat ini statusnya juga sudah tersangka di kasus operasi tangkap tangan KPK.

"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kerangkeng tersebut diduga telah merenggut hak asasi dari sejumlah orang yang menghuni. Modus dari tempat itu sendiri adalah untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng itu lebih dinilai sebagai rutan ilegal. 

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER