KABARINDO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Kericuhan itu terjadi karena warga menolak rencana pembangunan lokasi penambangan di Desa Wadas.
Empat Poin Penting
Merespons hal tersebut, Komnas HAM RI mengeluarkan empat poin penting, yaitu pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
BACA JUGA:
Kabar Gembira Mantan Bek Fiorentina Bersedia Dinaturalisasi Jadi WNI
Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi serta memberi sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," ucap Beka.
Kemudian keempat adalah Komnas HAM meminta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan alternatif solusi terkait permasalahan tersebut.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
Terakhir, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.