KABARINDO, PURWOREJO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi pada anggotanya terkait kekerasan yang dilakukan pada warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pada Selasa (8/2/2022), gabungan anggota TNI dan Polri memasuki Desa Wadas dan berujung pada penangkapan 64 orang warga. Kendati demikian, warga yang ditangkap tersebut sudah dibebaskan.
“Komnas HAM meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan,” sebut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Beka mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada personelnya atas peristiwa yang terjadi di Desa Wadas.
“Kapolda Jawa Tengah (telah) memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi pada personel yang terbukti melakukan kekerasan pada warga,” tuturnya.
Beka juga meminta agar aparat kepolisian segera mengembalikan barang milik warga yang sempat disita. Ia pun meminta agar aparat tidak mudah memberikan tudingan hoaks pada berbagai akun media sosial yang banyak mengunggah informasi terkait kondisi di Desa Wadas.
“Tidak mudah memberikan stemple hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan reportase lapangan langusng,” ucap Beka.
Lebih lanjut, Beka mengatakan jika Komnas HAM dan Polda Jawa Tengah sudah sepkat untuk melakukan koordinasi intensif.
“Untuk pencegahan peristiwa yang sama berulang kembali dan menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas,” katanya.
“Komnas HAM akan terus berkomitmen melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian permasalahan di Desa Wadas,” katanya.
Konflik yang ramai menjadi sorotan di Desa Wadas ini dipicu lantaran ada konflik antara warga dengan aparat yang dipicu oleh rencana pemerintah menjadikan wilayah itu sebagai lokasi pertambangan bahan material pembangunan untuk Bendungan Bener.
Warga menilai jika aktivitas penambangan tersebut bisa mematikan sejumlah sumber air yang digunakan warga setempat untuk kebutuhan rumah tangga maupun pengairan pertanian.
Sementara itu, pada Selasa sebelumnya di media sosial tersebar video yang menunjukkan adanya tindakan pengepungan oleh petugas gabungan ketika warga berada di masjid. Dalam pengepungan tersebut terlihat adanya tindakan kekerasan pada proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Petugas gabungan tersebut memasuki Desa Wadas untuk mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sedang melakukan pengukuran lahan yang akna digunakan untuk penambangan.
Sumber: Kompas.com
Foto: (ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH)