Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Komnas HAM Jelaskan Alasan Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Komnas HAM Jelaskan Alasan Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Hukum & Politik | Kamis, 13 Januari 2022 | 22:31 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Komnas HAM Jelaskan Alasan Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

KABARINDO, JAKARTA - Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam akhirnya menjelaskan mengapa Komnas HAM meminta supaya pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, tidak dihukum mati.

Menurutnya, kebiri kimia dan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip HAM.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam, dikutip dari Antara.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Tetap Meminta Dihukum Berat

Meski tidak mendukung hukuman mati, Komnas HAM tetap meminta Herry Wirawan dihukum seberat mungkin, kecuali hukuman mati atau kebiri.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.

Sebelumnya, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Tuntutan itu diutarakan jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Jaksa mengatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dalam sidang itu, Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi merah.Tuntutan tersebut sesuai dengan tindakan terdakwa yang sudah memperkosa 13 santriwati hingga mengandung.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER