Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Komnas HAM Bakal Berupaya Mediasi Tengahi Masalah di Desa Wadas

Komnas HAM Bakal Berupaya Mediasi Tengahi Masalah di Desa Wadas

Hukum & Politik | Rabu, 9 Februari 2022 | 12:53 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Komnas HAM Bakal Berupaya Mediasi Tengahi Masalah di Desa Wadas

KABARINDO, JAKARTA - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara akan mengupayakan supaya kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah bisa diselesaikan dengan mediasi.

Beka menjelaskan bahwa Komnas HAM sudah berupaya melakukan mediasi, tetapi ditolak warga Wadas.

"Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," kata Beka.

Pada pertemuan yang dilakukan pada 20 Januari itu, Komnas HAM juga mengundang  Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.

"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang," ungkapnya.

Hanya Mau Dialog dengan Ganjar Pranowo

Beka menjelaskan bahwa warga Wadas hanya ingin berdialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.

Namun, kabarnya yang menjadi permasalaha adalah BPN telah melakukan pengukuran lahan, padahal beberapa pemiliknya belum menyetujui.

Diketahui, Desa Wadas rencananya akan dijadikan lokasi penambangan. Ada 617 warga yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan dan dari jumlah itu sejauh ini 346 warga sudah setuju.

BACA JUGA:

Kabar Gembira Mantan Bek Fiorentina Bersedia Dinaturalisasi Jadi WNI

“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” jelas Beka.

Beka juga menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan tersebut. Alhasil gugatan hukum warga di tingkat kasasi ditolak.

“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.

Selanjutnya, Komnas HAM akan tetap berupaya untuk melakukan mediasi dengan warga Wadas dengan mengundang berbagai pihak. 

"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” kata Beka.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER