Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Komisi X DPR RI Tolak Keras Dana BOS Dialokasikan untuk Program Makan Gratis!

Komisi X DPR RI Tolak Keras Dana BOS Dialokasikan untuk Program Makan Gratis!

Hukum & Politik | Senin, 4 Maret 2024 | 05:52 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Komisi X DPR RI Tolak Keras Dana BOS Dialokasikan untuk Program Makan Gratis!

KABARINDO, JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak keras wacana pemerintah yang akan mengalihkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk realisasi program makan siang gratis yang diusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Negara diminta harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (4/2/2024).

Dia menjelaskan, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Oleh sebab itu, kata dia, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan. “Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silakan, pakai anggaran lain,” ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.

"Kebijakan seperti ini tinggal tunggu bom waktu saja,” tuturnya.

Fikri mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Baginya, kebijakan program 'Makan Siang Gratis' ini masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.

“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan," pungkasnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER