Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Komisi VII DPR RI Minta Kebutuhan Batu Bara Industri Semen dan Pupuh Segera Dipenuhi

Komisi VII DPR RI Minta Kebutuhan Batu Bara Industri Semen dan Pupuh Segera Dipenuhi

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 25 Januari 2022 | 23:02 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Komisi VII DPR RI Minta Kebutuhan Batu Bara Industri Semen dan Pupuh Segera Dipenuhi

KABARINDO, JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak supaya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Ridwan Djamaluddin dan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam bisa menjamin pemenuhan kebutuhan batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri.

"Komisi VII DPR mendesak untuk menjamin impelementasi Keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021," kata Pimpinan Komisi VII Dony Maryadi Oekon di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dony mengatakan bahwa seluruh industri semen dan pupuk harus iku tmerasakan harga batu bara yang ditetapkan sesuai dengan  Keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Berharap Dua Dirjen Terus Berkoordinasi

Komisi VII juga berharap kedua Dirjen terus berkoordinasi dengan kementerian untuk menerapkan tata niaga industri semen secara transparan dan efisien untuk meningkatkan utilisasi industri semen dan menjaga stabilitas harga semen di tanah air.

Selain itu, Dirjen IKFT Kemenperin juga diharapkan bisa melakukan moratorium pemberian rekomendasi untuk izin pembangunan pabrik semen baru hingga 2028.

"Lalu, Komisi VII meminta Dirjen IKFT Kemenperin untuk menyusun strategi dalam mengatasi permasalahan kelebihan pasokan semen serta memastikan agar distribusi semen dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Dony.

Lebih lanjut, Komisi VII meminta Ketua Asosiasi Semen Indonesia Widodo Santoso untuk berkoordinasi dengan anggota asosiasi agar komunikasi dengan pemerintah daerah bisa terjalin dengan baik.

Terakhir, Komisi VII DPR meminta dua Dirjen itu dan Ketua Asosiasi Semen Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan anggota Komisi VII DPR paling lambat 2 Februari 2022.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER