Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Sumsel

Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Sumsel

Hukum & Politik | Jumat, 31 Mei 2024 | 10:25 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Sumsel

KABARINDO, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar serius menangani sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT. Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan.

Ini karena ada pengaduan soal tindak penyerobotan lahan kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, oleh pihak GPU dan dibantu oknum aparat dari Brimob Polri.

Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait pengaduan sengketa lahan sawit tersebut, Senin (27/5), Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir melihat konflik ini memanas karena pengusaha melihat tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah. 

Parahnya, ada dugaan kuat bahwa aparat negara turut membantu salah satu pihak yang bersengketa, dan disebut-sebut orang kuat.

"Ada dugaan oleh pak Sarifuddin Sudding, aparat diperalat oleh orang kuat. Pertanyaanya siapa orang kuat itu? apakah mereka lebih kuat dari Komisi III? Untuk itu Kami (Komisi III) berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan," ujar Nasir.

Tindak Penyerobotan sekaligus pengerusakan atas lahan kelapa sawit PT. SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, mulai dilakukan pihak GPU sejak 30 April hingga 2 Mei 2024. Bahkan, belakangan ini, penyerebotan dan pengrusakan atas lahan dan tanaman kelapa sawit milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumsel, KMS. H. Abdul Halim Ali, melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis eskavator.

Sebanyak satu pleton atau 25 personel Brimob Kesatuan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Dittipidter Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung Wadir Tipidter, Kombes Pol Yulmar Tri Himawan,SIK,M.Si turun ke lapangan membantu masuk ke lokasi kebun milik SKB.

Penyerobotan dan pengerusakan telah dilaporkan pihak SKB ke SPKT Polda Sumsel. Tim kuasa hukum PT. SKB, Yudi Krisman menyebut l, selain merusak kebun sawit milik kliennya, dua orang pekerja kebun PT. SKB juga ditangkap. Dua pekerja bagian Satpam PT. SKB, Jumadi dan Indra bahkan diboyong ke Bareakrim Polri di Jakarta, untuk diproses hukum.

"Kedua orang pekerja itu sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi). Mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB," ungkap Yudi.

Sengketa lahan antara PT. SKB dan PT. GBU kembali memanas setelah ada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021, terkait pembatalan kepemilikan lahan tersebut.

PT. SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024. Pokok amar putusan itu menyatakan batal, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.

"Atas putusan PTUN itu artinya mereka PT Gorby harus menghormatinya. Tidak malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif hingga klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah," urai Yudi bersama kuasa hukum SKB lainnya. 

Terkait keberadaan puluhan personel Brimob Depok dan Unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri, Yudi dan Tim Kuasa Hukum SKB juga telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitasnya sebagai apa. Saat klien kami minta ditunjukkan surat tugas yang semestinya menjadi dasar keberadaan petugas di lapangan, tidak mereka tunjukkan. Artinya, disini terindikasi telah terjadi tindakan abuse of power yang dilakukan aparat negara," tegas Yudi.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT. SKB Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) SKB atas lahan tersebut, masih berlaku, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor / 182/ B/ 2024 PTUN Jakarta  "Persoalan ini harus segera di clearkan, Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum".

Yusril berharap kepada Komisi III DPR RI dapat dengan jernih menyimpulkan persoalan PT SKB, memberikan Rekomendasi untuk keadilan dan kepastian hukum, sambil menunggu  proses keadilan di tata usaha negara yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Foto: Ist


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER