KABARINDO, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Dilansir dari Okezone, KH. Cholil Nafis juga menyampaikan telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi dan tes swab saat berpuasa.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa dan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Pada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular yang mana dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tulis fatwa itu.
Kemudian, Fatwa No 23 Tahun 2021 menerangkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Di mana, dilakukan dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," bunyi fatwa MUI itu. (Foto: Dok Instagram)