Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Olahraga > Ketum PSSI Apresiasi Kinerja Asprov Sulsel dan Polres Enrekang dalam Kasus Liga 3

Ketum PSSI Apresiasi Kinerja Asprov Sulsel dan Polres Enrekang dalam Kasus Liga 3

Olahraga | Senin, 27 Desember 2021 | 22:28 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Ketum PSSI Apresiasi Kinerja Asprov Sulsel dan Polres Enrekang dalam Kasus Liga 3

KABARINDO, JAKARTA - Pihak Polres Enrekang, Sulawesi Selatan bertindak cepat dalam mengusut kasus pengerotokan wasit dalam laga antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap dalam final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12).

Hal ini dibuktikan dengan kecepatan pihak polres dalam menangkap 6 orang terkait kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Saat ini polisi sudah menahan enam orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka. Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Enam orang ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketum PSSI, Mochamad Iriawan berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian terutama Polres Enrekang yang bergerak cepat menangani kasus ini.

‘’Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,’’ kata Iriawan.

Sebelumnya Iriawan selalu berkomunikasi dengan Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Komunikasi intens tersebut berlanjut hari ini dengan laporan Kapolres Enrekang kepada Ketum PSSI terkait empat orang tersangka yang sebelumnya belum ditangkap. 

Sumber/Foto: PSSI


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER