Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Ketua Padepokan Ritual Maut di Jember Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Ketua Padepokan Ritual Maut di Jember Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Hukum & Politik | Rabu, 16 Februari 2022 | 22:39 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Ketua Padepokan Ritual Maut di Jember Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

KABARINDO, JEMBER - Kasus ritual "maut" yang terjadi Pantai Payangan, Jember pada akhir pekan lalu telah memasuki babak baru.

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, inisial NH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menghilangkan nyawa 11 orang tersebut.

"Hari ini, kami kembali melakukan gelar perkara setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, pada Rabu (16/2/2022). 

Berdasar pemeriksaan, keterangan saksi, dan alat buktu lain, penyidik meyakini NH terbukti bersalah dan sudah terpenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP.

"Faktanya, yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022) yang menewaskan 11 orang adalah NH. Sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka."

Dari hasil penyidikan, tersangka sebenarnya sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja bernama Sladin agar tidak menggelar ritual terlalu dekat dengan laut karena cuaca sedang buruk.

Akan tetapi, peringatan itu tak digubris dan NH tetap menggelar ritual yang sudah beberapa kali dijalaninya.

Ketua Padepokan Ritual Maut di Jember Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

"Berdasar pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama tujuh kali tetapi sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak," kata Hery Purnomo. 

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun."

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual.

Sumber Berita: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER