Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kesal terhadap Korban, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari, Jakbar

Kesal terhadap Korban, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari, Jakbar

Hukum & Politik | Jumat, 31 Desember 2021 | 09:18 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Kesal terhadap Korban, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari, Jakbar

KABARINDO, JAKARTA - Seorang driver ojek online berinisial B (41) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pria berinisial A (37). Korban penganiayaan mengalami luka tusuk di lengan sebelah kiri. Peristiwa ini terjadi di lampu merah Olimo, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Roland Manurung, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Selasa 28 Desember 2021 siang. Penusukan tersebut dilatarbelakangi karena tersangka kesal terhadap korban yang pernah mengajak mantan istrinya jalan-jalan.

“Motif tersangka kesal dengan korban karena korban pernah mengajak mantan istri tersangka jalan ke daerah puncak sewaktu tersangka masih di Lapas terkait kasus narkoba,” ungkap Roland.

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut terjadi ketika tersangka mengantarkan orderan makanan. Tepat di lampu merah Olimo, tersangka melihat korban dan terjadilah cekcok antara keduanya.

“Korban pernah ada selisih dengan pelaku menunjuk-nunjuk ke arah pelaku di lampu merah Olimo,” kata Roland saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengambil pisau kater dari kantongnya. Kemudian terjadilah peristiwa penusukan tersebut.

“Setelah korban ditusuk pelaku langsung melarikan diri,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di lengan sebelah kiri. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.

“Ketika dilakukan pengintaian tiba-tiba pelaku muncul melintas dari arah Mangga Besar 5 menggunakan motornya,” ujar Roland.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk dilakukan penyelidikan lebin lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara.

Sumber: Okezone.com

Foto: Okezone.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER