KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis tembakau sintetis yang dikonsumsi oleh komedian Fico Fachriza.
Seperti diketahui sebelumnya, Fico Fachriza mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari media sosial.
"Orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu. Sudah DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ditangkap pada Kamis (13/1/2022)
Adapun Fico ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada hari Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB di kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Fico mengaku kepada petugas bahwa dia sudah mengonsumsi barang tersebut sejak tahun 2016.
Terkait hal itu, mengungkapkan, Fico mengaku membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.
"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Donny menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pemasok yang ada di media sosial.
"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara