KABARINDO, BENGKULU - Tim Gabungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu bekerja sama dengan Kepolisian menangkap satu narapidana berinisial B (51) warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah yang melarikan diri dari Lapas Argamakmur.
Napi tersebut, kata Kepala Kanwil Kemenkumham, Imam Jauhari di Bengkulu, Minggu, berhasil ditangkap pada Minggu sore sekitar pukul 17.56 WIB.
Narapidana tersebut ditangkap di Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Kata dia, narapidana B kabur dari Lapas Argamakmur pada Jum'at (21/01) saat membantu membersihkan halaman luar lapas.
Saat membantu membersihkan halaman luar, napi tersebut dikawal oleh dua orang petugas pengawal dan saat istirahat untuk makan, napi tersebut menyelinap dari pandangan mata petugas dan melarikan diri.
"Keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Resort Bengkulu Utara dan Kepolisian Resort Muko-Muko melalui Polsek Ipuh," kata Imam.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Utara, Kapolres Muko Muko dan Kapolsek Ipuh karena telah membantu pihaknya dalam melakukan pencarian dan pengejaran.
Lanjut Imam, pihaknya akan membentuk tim pemeriksa yang bertujuan untuk mencari fakta-fakta terjadinya pelarian, apakah ada SOP yang dilanggar atau karena kelalaian pengawal.
Saat ini tim pemeriksa masih melakukan penelusuran dan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Bengkulu dan pimpinan pusat untuk diambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, tim gabungan yang dibentuk oleh Kakanwil Kemenkumham Bengkulu terdiri dari Anggota dari Divisi Pemasyarakatan, Lapas Argamakmur, Lapas Bengkulu dan Rutan Malabero.
Sumber: Antara