KABARINDO, MEDAN - Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus MI (31) warga Jalan Sei Silo Kelurahan Tebing Tinggi Kabupaten Asahan buronan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis, mengatakan pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) dalam kasus narkoba.
Putu menyebutkan, pelaku ditangkap personel Rabu, (2/2) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Sei Silo, Kabupaten Asahan.Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram, 1 unit timbangan digital, dari tempat dimana pelaku sedang berdiri.
"Selain itu, petugas menyita 1 buah dompet warna merah, 1 bungkus kotak kosong Djisamsoe warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu," ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku beserta barang bukti narkotika tersebut dibawa ke Mako Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus narkotika tersebut," kata Kapolres Asahan.
Sumber: Asahan