KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sebanyak 15,6 juta pekerja.
Dikutip Antara, di mana dana ini diberikan BPJAMSOSTEK secara bertahap sejak bulan September 2022 dengan mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan.
"BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di acara peninjauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyaluran BSU di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).
Adapun sesuai Permenaker No.10/2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja.
Kemudian, Anggoro mengingatkan para pekerja berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain manfaat tambahan seperti BSU, pekerja peserta BPJAMSOSTEK akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.
"Semoga BSU dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia, dan seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, kita mendorong seluruh pemberi kerja menjamin pekerjanya dari risiko sosial dan ekonomi serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran," ucap Anggoro.
Apabila ada program lanjutan dari pemerintah, seperti BSU, para pekerja bisa mendapatkannya berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Adapun Jokowi mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Kenapa kita ambil data dari BPJS Ketenagakerjaan? Karena datanya jelas. Pemerintah ingin memberikan semuanya (pekerja), oleh sebab itu teman-teman (pekerja) didorong menjadi peserta jaminan sosial, (karena) yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden.
Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal menyatakan sudah menjadi kewajiban setiap pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan setiap pekerja/karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuannya tidak sekadar memenuhi amanat peraturan perundangan, tetapi yang utama memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan sebagai syarat menerima manfaat bantuan dari pemerintah, seperti BSU," pungkasnya. (Foto: Freepik)