Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Licik Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Licik Mafia Tanah

Hukum & Politik | Kamis, 9 Desember 2021 | 14:19 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Licik Mafia Tanah

KABARINDO, JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPNBrigjen Pol. Daniel Aditya Jaya mengungkap beberapa modus yang digunakan mafia tanah untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

Brigjen Pol. Daniel Aditya Jaya mengatakan bahwa para mafia tanah salah satunya melakukan dengan cara merekasaya gugatan.

"Mafia tanah melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah, padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut," ujar Daniel Aditya Jaya.

Hal itu diungkapknya saat menjadi pemateri dalam forum group discussion bertajuk Problematika Mafia Tanah di Indonesia yang disiarkan langsung di kanal YouTube Iqtishad Consulting pada hari Kamis (9/12/2021).

Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Licik Mafia Tanah

Menilik pada kasus-kasus tersebut, Daniel mengimbau tak hanya bagi masyarakat, tetapi juga pihak pengadilan untuk berhati-hati dalam menerima gugatan dalam hal ini soal kasus-kasus pertanahan.

Tak hanya merekayasa gugatan, modus lain yang digunakan mafia tanah adalah dengan cara membeli tanah-tanah bermasalah di pengadilan. Kemudian para mafia biasanya menyuap aparat supaya putusan berpihak pada mereka

"Kalau sudah seperti itu, arahnya juga tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Daniel.

Tak hanya dua cara sebelumnya, mafia tanah juga punya modus lain, yakni menggunakan hak tanah palsu sehingga hak palsu itu dapat menjadi legal karena adanya putusan pengadilan.

Ada pula mafia tanah yang melakukan gugatan tiada akhir. Tindakan seperti itu membuat putusan tersebut pun tidak dapat dijalankan atau dieksekusi dan tanah pun tidak dapat dimanfaatkan oleh para pemilik yang sebenarnya.

Daniel mengimbau para hakim, terutama dari Mahkamah Agung, untuk memberitahukan kepada Kementerian ATR/BPN apabila menemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan antara satu sama lain.

"Perwakilan dari Mahkamah Agung bisa memberitahukan kepada kami apabila ditemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan satu sama lain. Ini bisa menjadi referensi kami untuk melakukan penanganan selanjutnya dalam bidang administrasi pertanahan," imbau Daniel.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER