KABARINDO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menyelidiki kasus kaburnya seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
Adam Bin Musa narapidana narkotika Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kabur dari tahanan sejak Rabu (8/12/2021.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait.
Penyelidikan melibatkan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas Kemenkumham, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut pihaknya masih mendalami permalasahan kaburnya salah seorang narapidana dari Lapas.
Rika menegaskan, Kemenkumham tak akan tinggal diam apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran," kata Rika Aprianti dilansir dari Antara.
Apabila ada petugas yang terbukti terlibat dalam kasus ini, Kemenkumham memastikan tidak akan menolerir sedikit pun.
Sanksi tegas mengancam jika terbukti ada unsur keterlibatan dan kesengajaan dari petugas.
"Kemenkumham tidak menolerir penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan warga binaan tersebut," ujar Rika.
Di saat bersamaan, Kemenkumam juga terus memburu keberadaan narapidana yang kabur tersebut dan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Polisi melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga menjadi tujuan pelarian yang bersangkutan.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara