Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kemenkumham Gelontorkan Dana guna Tingkatkan Pendampingan Hukum Warga Tak Mampu

Kemenkumham Gelontorkan Dana guna Tingkatkan Pendampingan Hukum Warga Tak Mampu

Hukum & Politik | Kamis, 17 Februari 2022 | 18:40 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Kemenkumham Gelontorkan Dana guna Tingkatkan Pendampingan Hukum Warga Tak Mampu

KABARINDO, PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyediakan anggaran sebesar Rp665 juta pada 2021 untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga atau masyarakat miskin.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa masyarakat bisa mengakses anggaran tersebut lewat 12 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

"Anggaran ini adalah bentuk kehadiran negara terhadap warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum sehingga mereka didampingi oleh pengacara secara gratis," kata Andika di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakannya usai acara penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin pada tahun 2022 di Kantor Kemenkumham Sumbar.

Menurut dia, warga kurang mampu yang butuh bantuan hukum gratis bisa mengaksesnya lewat 12 OBH yang sudah disetujui dan terakreditasi oleh Kemenkumham pada periode 2022—2024.

Ia menyebutkan 12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).

Berikutnya Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).

OBH lainnya, yakni YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).

"Jadi, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke OBH yang memberikan pendampingan hukum karena biaya pendampingan itu sudah disediakan negara melalui Kemenkumham," katanya.

Ia mengatakan bahwa warga yang hendak mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma itu mesti memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat.

Pendampingan bisa diakses oleh warga kurang mampu yang tersangkut kasus tindak pidana maupun perkara perdata di setiap tahapan pemrosesan kasus.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu juga mendorong kepada 12 OBH agar tetap aktif dan maksimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

"Sejauh ini peran OBH yang ada di Sumbar sangat baik, hal itu terbukti dari serapan anggaran bantuan hukum pada tahun 2020 sebesar Rp600 yang mencapai 100 persen," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu OBH, yakni LBH Paham atas keaktifannya dalam memberikan pendampingan pada tahun 2020. 

Sumber: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER