KABARINDO, JAKARTA--Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono. Surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan itu ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Supratman menjelaskan kubu Mardiono mendaftarkan pengesahan kepengurusan pada 30 September 2025. Kemudian, Dirjen AHU melakukan penelitian terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Pihaknya berpedoman pada AD/ART yang dihasilkan pada Muktamar ke-9 PPP di Makassar.
Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan (PPP) Bapak Mardiono," ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Denga adanya SK ini, kepengurusan PPP kubu Mardiono yang sah di mata pemerintah. Namun, dia belum tahu apakah SK itu sudah diterima oleh pengurus DPP PPP atau belum.
"Apakah sudah diambi saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ucap Supratman.
Terkait kubu Agus Suparmanto yang dikabarkan juga telah mendaftarkan pengesahan kepengurusan, dia mengaku belum tahu informasi itu. "Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," kata Supratman.
Source: ANTARA