KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengkaji perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang ingin mendorong penggunaan mobil beremisi rendah.
Adapun upaya tersebut dilakukan dengan dengan menetapkan PPnBM nol persen untuk kendaraan full baterai, sedangkan kendaraan dengan emisi lebih tinggi lagi dikenakan PPnBM tiga persen.
"Jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, ketika perekonomian sudah pulih. Karena yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi ekonomi," tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Taklimat Media–Tanya BKF di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Febrio mengatakan bahwa kebijakan itu dipertimbangkan sangat serius. Sebab, tak dapat dipungkiri insentif PPnBM mobil baru telah berdampak positif untuk perekonomian selama pandemi.
Insentif PPnBM mobil baru yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdampak pada tingginya kenaikan penjualan mobil, khususnya yang mengikuti program tersebut.
Adapun insentif itu diberikan karena pertumbahan dana pihak ketiga perbankan yang mencapai dua digit selama pandemi.
Hal tersebut menggambarkan masyarakat mampu masih menyimpan dananya di bank.
Berharap Masyarakat Belanja Kendaraan
Lebih lanjut, Febrio meminta masyarakat untuk memnbelanjakan uangnya di sektor otomotif karena pemerintah sedang memberikan diskon pajak mobil baru.
Pembelanjaan kendaraan itu diharapkan bisa memulihkan sektor otomotif.
"Itu tujuan kami dan kami fokus untuk mobil yang memiliki komponen dalam negerinya tinggi, minimal 60 persen. Dengan insentif, masyarakat bisa menikmati, tapi kami juga pastikan dampak bergandanya besar," tambahnya.
Sumber Berita: Antara
Foto: Pixabay