Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Kemenag Siap Dobrak 10 Juta Sertifikasi Halal di Indonesia untuk UMKM

Kemenag Siap Dobrak 10 Juta Sertifikasi Halal di Indonesia untuk UMKM

Berita Utama | Senin, 28 Maret 2022 | 07:28 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kemenag Siap Dobrak 10 Juta Sertifikasi Halal di Indonesia untuk UMKM

KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peluncuran Program Sehati. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendobrak 10 juta sertifikasi halal di Indonesia.

Sertifikasi halal tersebut diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas menilai, langkah tersebut adalah bagian dari langkah yang berani.

"Di dunia tidak ada yang tidak mungkin, Satu-satunya usaha kita untuk membuat ini mungkin sekali lagi adalah keberanian, ujar Yaqut di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu disibukan dengan kekhawatiran mengenai anggaran. Karena, 10 juta sertifikasi halal baru adalah sebuah lompatan yang luar biasa menurutnya.

"Jangan khawatir soal hambatan, anggaran, bersama-sama kita bisa lakukan. Target 10 juta kita menurut saya lompatan yang luar biasa," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengklaim, target 10 juta sertifikasi buka sekarar mengalihkan tanggung jawab sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada BPJPH. Tetapi, bagian dari branding Indonesia yang merupakan penduduk muslim terbesar di dunia.

"Ini merupakan tekad semangat dan komitmen untuk melakukan lompatan tinggi di luar pola capaian yang selama ini ada agar sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia Indonesia bisa memenangkan kompetisi di tingkat global dalam hal produk halal." jelasnya.

Sebelumnya, hambatan yang sempat timbul adalah di dalam kerja sama sertifikasi halal internasional, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek (atau dikecualikan dari) Regulasi Halal.

Hal ini memicu kekhawatiran dari para Duta Besar negara mitra dagang Indonesia. Apabila permasalahan ini tidak ditangani maka berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia. Foto : Orie Buchori / Kabarindo.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER