KABARINDO, JAYAPURA - Seorang pemilik kafe di Bayabiru, Paniai, Papua kini jadi tersangka kasus perdagangan manusia.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Paniai AKBP, Abdus Syukur.
Pemilik kafe "Three in One" berinisial H itu ditetapkan jadi tersangka usai proses penyidikan dilangsungkan.
H menyediakan tempat bernyanyi, mempekerjakan empat remaja asal Sukabumi, yang kini sudah dipulangkan ke daerah asalnya.
Empat remaja korban human trafficking itu adalah AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17).
Keempatnya sempat bekerja di "99" sebelum kemudian bekerja di kafe milik H.
Kasus Terungkap
Bayabiru dan 99 merupakan dua lokasi penambangan emas di Papua.
Kedua tempat ini hanya bisa diakses dengan pesawat kecil atau helikopter.
H dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus ini bermula justru dari Polres Sukabumi.
Mereka mendapat laporan tentang hal tersebut dari salah satu keluarga korban yang melapor ke polisi.
Sumber: Antara
Foto: Antara