KABARINDO, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses hukum kasus pencemaran nama baik Indra Kenz baru bisa dilanjutkan jika aplikasi Binomo terbukti bodong atau tidak.
Kasus tersebut saat ini telah diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Hal itu merupakan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto yang memerintah penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus di Jakarta, Jumat (11/2/2022) malam.
Agus menjelaskan bahwa laporan Indra Kenz baru akan diproses setelah aplikasi Binomo terbukti tidak bodong.
Menurut dia, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.
"Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," ujar Agus.
Saling Melaporkan
Adapun perkara ini terjadi sikap saling melaporkan.
Pertama, delapan korban investasi bodong Binomo, termasuk sosok yang bernama Maru Nazara, juga melaporkan Indra Kenz selaku affiliator Binomo ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Adapun rincian dari penyelidikan diketahui bahwa korban berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.
BACA JUGA: Sempat Viral Tuding Gofar Hilman Lakukan Pelecehan, Quweenjojo Minta Maaf
Kemudian Maru Nazara dilaporkan oleh Indra Kenz ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik..
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa laporan investasi bodong Binomo akan diprioritaskan lebih dulu.
"Harus didahulukan (laporan) di Bareskrim," ujarnya.
Saat ini penyelidikan telah berjalan, sebanyak delapan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaan para korban, terungkap bahwa Binomo menjanjikan keuntungan sampai 80-95 persen dar dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
Sementara Indra Kenz yang merupakan affiliator berperan dalam mempromosikan aplikasi Trading Binary Option itu melalui media sosialnya/
Sumber/Foto: Antara/Indra Kenz