Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Hukum & Politik | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kasus Pencabulan  Santriwati di Jombang,  Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

KABARINDO, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Pihaknya juga menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun. JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, saksi dan keterangan yang dihadirkan dalam sidang dianggap sia-sia.

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," terangnya.

Dia menambahkan, pekan depan pihaknya bakal melakukan nota pembelaan atau pledoi. Dia berharap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa.

"Ini (tuntutan) gak memakai sense dengan kewajaran dari proses tuntutan dan sebagainya. Kita ukur saja dimana ini satu-satunya kasus pemerkosaan, korban buka baju sendiri dan chat mesra terdakwa, ini dituntut berat," ujarnya.

Penasihat hukum korban, Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Sebab, tuntutan itu sesuai dengan apa yang ada selama ini ada di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dakwaan dari JPU.

Dia berharap, majelis hakim, Sutrisno memutus yang seadil-adilnya. "Semoga, hakim juga sependapat dengan tuntutan JPU," katanya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER