KABARINDO, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
"Sidang Ferdy Sambo, Selasa 16 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Agenda sidang tuntutan itu, diambil setelah Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada beberapa waktu lalu. Majelis hakim pun memberikan waktu bagi Jaksa untuk menyusun surat tuntutan Ferdy Sambo selama sepekan.
"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu Minggu ya," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa 10 Januari 2023.
Dalam persidangan, jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya namun ditolak hakim.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata hakim.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).