KBARINDO, JAKARTA - Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menyikapi surat dakwaan tersebut, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis meminta dakwaan batal demi hukum.
Dalam eksepsi yang disampaikan, ada sejumlah poin krusial, antara lain kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang pihaknya terima dari JPU.
Kemudian, ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Uraian dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam poin IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya di persidangan.
Pihak Ferdy Sambo juga merasa keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU karena dianggap tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Sebab, menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Surat Dakwaan JPU juga obscuur libel karena JPU tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan. Antara lain, karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam Surat Dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," ujarnya.
JPU juga tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
"Surat Dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 1 keterangan Richard Eliezer," ujarnya.
Pengacara Sambo menambahkan, JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa Surat Dakwaan karena mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
Menurut dia, faktanya berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario tersebut disampaikan saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eilezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost pasca kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling.
"Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini," pungkasnya. Foto: Antara