KABARINDO, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia membuat sejumlah pengusaha ritel di mal merasa khawatir.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, lantaran para pengusaha ritel was-was terhadap kebijakan yang akan membatasi kegiatan perekonomian di beberapa mal hingga mengakibatkan kerugian.
“Pastil ah khawatir, yang penting kita harapkan tetap mematuhi peraturan pemerintah yaitu protokol kesehatan. Bisa mempersyaratkan mall itu harus level 1, level 2, level 3, misalkan 50 persen ya harapan kami supaya trafficnya bisa dijaga, supaya tidak kelewat lebih dari yang diharuskan sehingga tidak ada penurunan,” kata Budihardjo, Sabtu (5/2/2022).
Budihardjo berharap agar pengunjung tetap menjaga protokol kesehatan, seperti membawa handsanitizer, menggunakan masker, dan juga menjaga jarak. Ia juga berharap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat nantinya akan membantu penjualan sekaligus menghindari risiko kerugian dari pengusaha.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja yang mengatakan pihak pengelola mal tidak boleh lengah dan harus waspada di tengah kondisi lonjakan Covid-19.
“Saya kira selama COVID masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada. Karena memang Covid-19 ini kan tidak bisa kita tahu kapan berakhirnya. Juga tidak tahu apakah bisa hilang dari muka bumi. Intinya adalah bahwa selama Covid-19 masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada,” ujar Alphonzus.
Namun, pihak mal juga sudah memberikan dua instrument kepada pengunjung tetap bisa pergi ke pusat perbelanjaan.
“Saat ini sudah ada dua instrument yang kita gunakan, yaitu adalah vaksinasi dan juga protokol kesehatan. Protokol kesehatan kan sudah kita lakukan sejak awal pandemi seperti vaksinasi dan wajib masker, periksa suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan. Instrument keduanya adalah vaksinasi. Pemeriksaan vaksinasi di pusat perbelanjaan itu dilakukan melalui aplikasi peduli lindungi,” jelasnya.
Selain itu, Alphonzus menambahkan bahwa pemerintah juga sudah mengatur pembatasan berkunjung ke pusat perbelanjaan berdasarkan level di daerah masing-masing.
“Pemerintah sudah mengatur pembatasan-pembatasan selama Covid-19 ini PPKM berdasarkan level 1, 2, 3, 4. Kalau level 1 itu kan pembatasannya seperti apa, level 2 seperti apa, level 3 ketentuannya seperti apa, level 4 juga ketentuannya seperti apa. Jadi kita mengacu pada ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing level,” terangnya.
Dalam kondisi kasus Covid-19 yang kembali melonjak diharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar bisa meminimalisir penularan.
Sumber: Detik.com
Foto: Grandyos Zafna/detikcom