Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kasus Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum & Politik | Rabu, 12 Januari 2022 | 07:20 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kasus Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

KABARINDO, JAKARTA – Artis Nia Ramadhani serta sang suami Ardi Bakrie , dan sang sopir Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), tersebut, Nia tampil dengan memakai kemeja putih dan blazer hijau tua. Sang suami, Ardi Bakrie mengenakan kemeja putih dan celana panjang hijau muda.

Pasangan selebritas itu pun kompak memakai masker berwarna putih. Sebelum menjalani sidang putusan, aktris 31 tahun itu mengaku siap menerima hasil akhir vonis yang dibacakan majelis hakim. "Insyallah (siap), harus ikhlas," tegasnya.

Sementara itu, pada persidagan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan kepada Nia, Ardi, dan Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Nia dan Ardi dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap.


 

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER