KABARINDO, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021 lalu. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Terkait instruksi tersebut, Jubir Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengimbau agar pemerintah daerah bisa benar-benar menerapkan aturan tersebut. "Saya menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar- benar menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah dengan level PPKM III," ungkapnya.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tata muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat," jelas Wiku.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen. Jam operasional sampai dengan pukul 21:00 waktu setempat.
Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level III. Maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ***(Foto: Kominfo)