KABARINDO, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo terkait tagihan utang Sea Games 1997 silam. Hal ini berarti Bambang harus membayar utang Rp68 miliar ke pemerintah. "Tolak," tulis MA, Jumat (18/2).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunanti dan Is Sudaryono. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pihak tergugat.
"Tanggal putus 15 Februari 2022," putus majelis dengan panitera pengganti Dewi Asimah.
Sebagai informasi, gugatan Bambang terhadap Sri Mulyani merupakan buntut penyelenggaraan Sea Games di Jakarta pada 1997 silam. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.
Teknis pelaksanaan atas Sea Games 1997 dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang, Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI menggelontorkan dana Rp35 miliar untuk konsorsium lewat jalur bantuan presiden (banpres).
Dana tersebut disebut non APBN dari dana reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipakai Kementerian Sekretariat Negara.
Setelah Sea Games selesai dan Soeharto tak lagi jadi presiden, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan pun membengkak menjadi Rp50 miliar.
Karena Bambang tak mau membayar tagihan ke negara, Sri Mulyani mencekal Bambang ke luar negeri. Atas hal tersebut. Bambang tak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta, lalu kalah.
Pada akhir 2019, Sri Mulyani menagih Bambang melunasi utang tersebut. Namun, Bambang mengelak membayar dengan berbagai alasan.
"Bahwa ada peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat yang bersifat diskriminatif kepada penggugat," ucap Bambang dalam berkas gugatan.
Bambang pun telah menggugat Sri Mulyani ke PTUN berkali-kali. Namun, hasilnya selalu gagal.
Sumber/Fotot: Detik.com