Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > KASAL: 9 Kapal Perang Usia Di Atas 40 Tahun Akan Dihapuskan Secara Bertahap

KASAL: 9 Kapal Perang Usia Di Atas 40 Tahun Akan Dihapuskan Secara Bertahap

Hukum & Politik | Rabu, 2 Februari 2022 | 19:44 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
KASAL: 9 Kapal Perang Usia Di Atas 40 Tahun Akan Dihapuskan Secara Bertahap

KABARINDO, JAKARTA- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, pihaknya akan menghapus sembilan kapal perang jenis kapal angkut Tank atau Landing Ship Tank (LST) yang selama ini beroperasi dan memperkuat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Dia menjelaskan, sembilan kapal perang TNI Angkatan Laut yang akan dihapus atau dimusnahkan itu adalah kapal perang yang sudah berusia 40 tahun. Lebih jauh lagi, Kasal menambahkan, proses penghapusan itu akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2022. "Penghapusan kapal tentunya sudah direncanakan dari awal," kata KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 2 Februari 2022.

Lebih jauh lagi Kasal menjelaskan, penghapusan sembilan kapal jenis LST itu sudah direncanakan sejak tahun 2014 silam. "Seperti kemarin yang kemarin saya laporkan di Komisi I (DPR RI), kita akan menghapus sembilan kapal Amfibi, kapal angkut tank atau Landing Ship Tank. Itu sudah direncanakan sejak tahun 2014," ujarnya. Sejauh ini, kata dia, sudah ada empat kapal perang jenis LST yang sudah dihapus atau dimusnahkan. Dengan demikian, lanjutnya, masih ada lima lagi yang dalam proses untuk dihapus secara bertahap. "Gantinya yang sembilan itu sudah ada. Dan sudah dibangun, sudah jadi, tinggal dua yang belum jadi di PT DRU Lampung. Nanti dalam tahun 2022 ini jadi. Sehingga sembilan yang ada ini begitu dihapus tentunya akan ada gantinya," katanya.

Sumber: Viva.co.id

Foto: Wikimedia Commons


 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER