Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Resmikan Ruang Sidang Disiplin Dan Komisi Etik Profesi Polri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Resmikan Ruang Sidang Disiplin Dan Komisi Etik Profesi Polri

Hukum & Politik | Sabtu, 20 Januari 2024 | 05:56 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Resmikan Ruang Sidang Disiplin Dan Komisi Etik Profesi Polri

KABARINDO, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan kepada anggota agar tidak melakukan pelanggaran disiplin dan etik. 

Hal itu disampaikan Karyoto seusai meresmikan Ruang Sidang Disiplin Dan Komisi Etik Profesi Polri Bidang Profesi Dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat.

"Ruang Sidang Disiplin Dan Komisi Etik Profesi Polri Bid Propam Polda Metro Jaya ini adalah ruang sidang yang terhormat dan bermartabat, maka seluruh anggota harus dapat menjaga kehormatan dan martabat serta mentaati semua aturan yang ada di institusi Kepolisian, " kata dia di Jakarta, Jumat.

Karyoto juga mengatakan sebuah organisasi yang besar apabila tidak diikat dengan suatu peraturan yang ketat maka organisasi akan berjalan dengan tidak baik.

Selanjutnya Karyoto juga menekankan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasater) agar memberikan pemahaman kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Saya berpesan kepada Kasater agar memberikan pemahaman kepada anggota bahwa sebagai insan Bhayangkara yang baik harus menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan masuk dalam ruangan Sidang Disiplin Dan Komisi Etik Profesi ini,” ucapnya.

Selanjutnya Karyoto berharap ke depan Personel Polda Metro Jaya semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

"Mudah-mudahan ke depan Institusi Kepolisian ini semakin baik dan semakin dicintai masyarakat," ucapnya.

Menurut data dari Polda Metro Jaya tahun 2023 setidaknya ada 497 pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya, data tersebut naik 14 kasus pada tahun 2022 yaitu 483 pelanggaran.

Pelanggaran tersebut rinciannya adalah 145 anggota terkena sanksi disiplin, 331 kode etik, dan 21 tindak pidana.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER